Babinkamtibmas Polsek Pelangiran Sambangi Warga Rotan Semelur, Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Bahaya El Nino

Babinkamtibmas Polsek Pelangiran Sambangi Warga Rotan Semelur, Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Bahaya El Nino

INDRAGIRI HILIR – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran, Brigadir Polisi Satu (Bripka) Sapta Sampurno, melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus sosialisasi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.10 WIB ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta menyampaikan informasi penting terkait keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam giat tersebut, fokus utama yang disampaikan adalah sosialisasi Maklumat Kapolda Riau serta Maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. Materi utama yang ditekankan adalah larangan keras terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah preventif ini diambil mengingat kondisi cuaca yang dipengaruhi oleh fenomena badai El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di wilayah tersebut.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., menjelaskan bahwa kehadiran anggota Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas. Menurutnya, pendekatan humanis melalui sambang warga menjadi metode paling efektif untuk memastikan pesan-pesan pemerintah dapat diterima dan dipahami langsung oleh lapisan masyarakat paling bawah.

"Kami tidak hanya sekadar memberikan imbauan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari pembakaran lahan," ujar Iptu Iwan Saputra. Ia menekankan bahwa masyarakat harus sadar bahwa membakar lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan warga sekitar akibat asap tebal yang ditimbulkan, terutama saat kondisi El Nino sedang memuncak.

Selain menghimbau untuk tidak membakar lahan, personel polisi juga menyampaikan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelanggar. Dalam sosialisasinya, Bripka Sapta Sampurno menerangkan berbagai dasar hukum yang berlaku, termasuk UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan, serta UU RI Nomor 39 Tahun 2014.

Kapolsek Pelangiran menambahkan bahwa ancaman pidana dan denda bagi pelaku usaha perkebunan atau individu yang membuka lahan dengan cara membakar sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang tersebut. Penjelasan rinci mengenai pasal-pasal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Desa Rotan Semelur agar tidak melakukan tindakan ilegal tersebut.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan respons positif dari warga setempat. Masyarakat Desa Rotan Semelur dinyatakan telah memahami betul larangan pembakaran hutan dan lahan serta bahaya yang mengintai akibat kelalaian tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri yang terus hadir dan solutif dalam menyelesaikan potensi gangguan keamanan di wilayahnya.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di Desa Rotan Semelur terpantau aman dan kondusif. Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus melanjutkan giat serupa di desa-desa lainnya guna menekan angka kejadian karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergitas antara aparat kepolisian dan dukungan penuh dari masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari asap dan bencana kebakaran di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index