Indragiri Hilir – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya terkait pemberian gratifikasi atau "pelicin". Melalui kampanye internal dan eksternal yang gencar, instansi ini mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa kecepatan layanan tidak bergantung pada amplop, melainkan pada efisiensi sistem dan integritas aparatur.
Slogan "Urusan kilat kok minta pelicin... situ mau bersihin dokumen atau mau ngepel lantai?" menjadi narasi utama yang disampaikan secara tegas kepada para pemohon layanan. Kalimat sindiran halus namun menyadarkan ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap bahwa suap adalah jalan pintas untuk mempercepat proses administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, menjelaskan bahwa percepatan layanan yang terjadi saat ini adalah hasil dari perbaikan sistem digitalisasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa segala bentuk kemudahan yang dirasakan masyarakat adalah hak mereka sebagai warga negara, bukan fasilitas tambahan yang harus dibeli dengan imbalan materi.
"Urusan cepat itu karena sistemnya yang bagus dan kerjaan kita yang beres, bukan karena ada amplop di bawah meja," tegas Muhammad Khomsadi. Pernyataan ini sekaligus membantah stigma negatif di masyarakat yang kerap mengaitkan kelancaran birokrasi dengan adanya transaksi terselubung antara petugas dan pemohon.
Dalam setiap kesempatan, Muhammad Khomsadi juga secara konsisten mengajak masyarakat untuk berani mengatakan “Syududu” pada gratifikasi. Sikap menolak ini bukan hanya tanggung jawab pegawai negeri, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat untuk tidak menawarkan atau memberikan imbalan apapun di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian integral dari upaya Kantor Pertanahan Inhil dalam mempertahankan dan meningkatkan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kedua predikat tersebut menuntut standar pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan bebas dari unsur penyalahgunaan wewenang.
Muhammad Khomsadi menambahkan bahwa pengawasan internal terus diperketat untuk memastikan tidak ada oknum yang melanggar kode etik. Namun, ia juga berharap masyarakat dapat menjadi mitra kontrol sosial dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi permintaan pungli atau gratifikasi selama proses layanan berlangsung.
Dengan sinergi antara aparatur yang bersih dan masyarakat yang patuh pada aturan, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dukungan semua pihak untuk menolak gratifikasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan di daerah ini.