Pekanbaru - Kepala Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP menghadiri undangan Gubernur Provinsi Riau dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (26/01/2026).
Kehadiran Kepala Desa Sungai Intan menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pencegahan korupsi yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Acara ini sekaligus menjadi momentum penting bagi desa-desa di Riau untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Desa Sungai Intan berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan atas upaya dan konsistensi pemerintah desa dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Ahmad Ependi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat desa dan masyarakat Sungai Intan. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen untuk mengelola dana desa secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain Kepala Desa Sungai Intan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala DPMD Kabupaten Indragiri Hilir, serta Ketua Diskominfo TIK Kabupaten Indragiri Hilir. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa.
Adapun desa-desa lain yang turut menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau berasal dari berbagai kabupaten, yaitu Desa Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis, Desa Pasir Luhur Kabupaten Rokan Hulu, Desa Solo Kabupaten Kampar, Desa Insit Kabupaten Kepulauan Meranti, Desa Kelawat Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan.
Penghargaan yang diterima Desa Sungai Intan diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah desa berkomitmen menjadikan integritas dan kejujuran sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan program pembangunan desa.
Ke depan, Kepala Desa Sungai Intan berharap prestasi ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Desa Sungai Intan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.