Iwan Taruna : Fermadani Tanpa Mahar Partai Politik di Pilkada Inhil

Iwan Taruna : Fermadani Tanpa Mahar Partai Politik di Pilkada Inhil

Indragiri Hilir - Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 2, H.Ferryandi - H.Dani M Nursalam dipastikan tidak melakukan transaksi mahar politik untuk maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil Tahun 2024.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh salah satu Dewan Pembina Tim Pemenangan Ferryandi bersama Dani (Fermadani), Iwan Taruna ST M.Si pada Kamis malam (31/10), di Kelurahan Seberang Tembilahan.

Diketahui, pada Pilkada Inhil Tahun 2024 ini, pasangan Fermadani memang diusung oleh Dua Partai yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya nyatakan pasangan Fermadani tanpa mahar politik sama sekali, koalisi partai kami tidak banyak dan sudah sangat ideal," tegas Iwan Taruna yang juga Ketua DPC PKB Inhil saat menjadi Jurkam Fermadani di hadapan ratusan warga yang hadir.

Dirinya menjelaskan, dalam kontestasi dunia politik memang sering timbul istilah mahar politik yang merujuk pada jual beli dukungan partai politik agar seseorang dapat dipinang atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah dan sebagainya.

Padahal menurut Iwan, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU (kini, diubah dengan UU Nomor 10 tahun 2016), sudah menyebutkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan kepala daerah.

"Nanti jika terpilih, calon yang membeli banyak partai ini dikhawatirkan berusaha mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, ini yang berpotensi terjadinya tindakan korupsi," terangnya. 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index