Enok – Upaya pelarian diri dari jerat hukum tak selalu berbuah manis. Kurang dari sepekan setelah melarikan diri saat penggerebekan di kediamannya, seorang pengedar narkoba berinisial K (43) akhirnya kembali berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Enok. Dalam penangkapan dramatis itu, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menemukan barang bukti penting yang sempat ia hilangkan di dalam lumpur semak belukar untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (6/3/2026) sekira pukul 11.00 WIB di rumah orangtua pelaku yang bercokol di Jalan KP. Makmur, Kelurahan Pantai Seberang Makmur, Kecamatan Enok. Kaharuddin merupakan buruan polisi sejak ia kabur saat penggerebekan di rumahnya pada Sabtu (28/2/2026) dini hari, yang saat itu polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 21,92 gram dan pil ekstasi 1,09 gram.
Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku, Personil Polsek Enok yang dipimpin langsung PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid M. Ali, S.H. bergerak cepat menuju lokasi.
"Sekira pukul 10.00 WIB kami mendapat informasi, satu jam kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah orangtuanya tanpa perlawanan berarti," ujar Iptu Parsaulian Simanjuntak, Sabtu (7/3/2026).
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa ia telah menyingkirkan dua unit handphone miliknya. Ponsel tersebut sengaja diceburkan ke dalam lumpur di kawasan semak belukar dekat sungai, tak jauh dari belakang rumahnya, tepat di lokasi persembunyiannya saat penggerebekan pekan lalu.
"Pelaku mengakui handphone-nya dibuang ke dalam lumpur. Kemudian tim bersama pelaku langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari barang bukti tersebut," jelas Kapolsek.
Untuk memastikan transparansi proses hukum, tim Polsek Enok turut menghadirkan dua orang saksi dari masyarakat setempat, yakni Sdr. YUNUS dan Sdr. UJANG. Penyisiran di area berlumpur yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah orangtua pelaku itu akhirnya membuahkan hasil.
"Dari dalam lumpur tersebut, kita berhasil menemukan dua unit handphone merk Redmi dan Xiomi. Kondisinya sudah rusak terendam lumpur, namun ini menjadi barang bukti penting dalam pengembangan kasus," tambah Iptu Parsaulian.
Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif," tegas Kapolsek.
Iptu Parsaulian Simanjuntak mengapresiasi kinerja personilnya yang sigap dan profesional. "Ini menunjukkan komitmen kita dalam memberantas narkoba. Meskipun barang bukti sempat dihilangkan, kita berhasil menemukannya kembali. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pungkasnya.
Rencananya, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kelengkapan berkas dan melanjutkan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.