Tembilahan - Dalam upaya mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir berkolaborasi dengan Badan Bank Tanah menggelar kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria. Agenda strategis ini diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan tanah yang optimal demi mendukung kesejahteraan bersama.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas wawasan masyarakat terkait program Reforma Agraria. Melalui pemaparan yang komprehensif, warga diberikan arahan teknis maupun administratif agar aset tanah yang dimiliki tidak dibiarkan terlantar, melainkan dimaksimalkan potensi ekonomi dan nilai kemanfaatannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.S.T., menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak sekadar berfokus pada penataan aset atau legalisasi hak atas tanah semata. Menurutnya, inti dari program ini adalah penataan akses yang mampu memberikan dorongan nyata bagi peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat lokal.
“Reforma Agraria harus memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Legalitas tanah hanyalah fondasi awal, sedangkan pemanfaatan serta pemberdayaan tanah secara produktif adalah kunci utama agar aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar dan berkelanjutan,” ujar Muhammad Khomsadi, S.S.T.
Lebih lanjut, Kakantah Indragiri Hilir menjelaskan bahwa keterlibatan Badan Bank Tanah menjadi instrumen penting dalam mengelola dan menyelaraskan potensi pertanahan di daerah. Kehadiran Bank Tanah diharapkan mampu menjamin ketersediaan lahan untuk kepentingan umum, pemerataan ekonomi, serta pemanfaatan tanah yang berkeadilan bagi warga sekitar.
Sinergi lintas sektor menjadi pilar keberhasilan pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Indragiri Hilir. Kolaborasi yang erat antara Kantah Inhil, Badan Bank Tanah, Pemerintah Daerah, serta partisipasi aktif masyarakat diyakini dapat mengakselerasi pencapaian target penataan pertanahan yang inklusif.
Melalui kemitraan ini, akses masyarakat terhadap penguasaan dan pengelolaan tanah akan semakin diperkuat. Hal tersebut tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal yang ada di wilayah Indragiri Hilir.
Menutup keterangannya, Muhammad Khomsadi berharap sosialisasi ini menjadi pemantik semangat bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan. Dengan pemahaman yang makin baik dan kolaborasi yang solid, pemanfaatan tanah produktif diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir secara berkelanjutan.