Tembilahan – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan masyarakat bahwa tarif pengukuran bidang tanah telah diatur secara resmi. Sosialisasi ini menjawab kekhawatiran warga yang ingin mengukur tanah, tetapi masih ragu soal biaya. Melalui pesan kepada #SobATRBPN, masyarakat diajak tenang dan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pengukuran bidang tanah merupakan tahap penting dalam layanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, pemisahan, penggabungan, maupun pengukuran ulang. Hasil pengukuran menjadi dasar kepastian batas dan legalitas bidang tanah. Karena itu, biaya yang timbul harus jelas dan sesuai aturan.
Kantor Pertanahan Indragiri Hilir menegaskan bahwa tarif pengukuran tidak ditentukan oleh petugas atau pihak lain secara sepihak. Besaran biaya mengacu pada ketentuan resmi, termasuk jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungannya.
Masyarakat diimbau selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan menghindari biaya di luar aturan. Jika ada permintaan tambahan yang tidak resmi, warga diminta tidak langsung menuruti. Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan mendapat bukti yang sah.
Kantor Pertanahan Indragiri Hilir juga mengajak warga memanfaatkan kanal informasi resmi untuk memahami prosedur dan biaya. Sosialisasi dilakukan melalui video, media sosial, dan layanan tatap muka di kantor. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan pemberantasan pungutan liar.
Sebelum mengajukan pengukuran, warga dapat menanyakan rincian biaya langsung ke petugas Kantor Pertanahan Indragiri Hilir. Sampaikan jenis layanan yang dibutuhkan dan luas bidang tanah agar informasi yang diberikan lebih akurat. Jangan ragu meminta penjelasan karena layanan publik harus terbuka.
Apabila menemukan dugaan pungutan tidak resmi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia di Kantor Pertanahan Indragiri Hilir atau kanal pengaduan Kementerian ATR/BPN. Pengaduan yang disertai bukti akan membantu proses penanganan. Kantor Pertanahan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan.
Dengan memahami tarif resmi, #SobATRBPN di Indragiri Hilir tidak perlu ragu mengukur tanah. Layanan pengukuran yang transparan akan mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan Indragiri Hilir mengajak masyarakat mengurus tanah melalui jalur resmi dan menghindari biaya di luar aturan.