Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses perizinan berusaha. Melalui integrasi tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara lebih cepat, sehingga mampu meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, mengatakan bahwa keberadaan RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang. Menurutnya, sistem ini akan memangkas waktu pelayanan perizinan sehingga proses investasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS memberikan kepastian bagi investor mengenai pemanfaatan ruang. Dengan demikian, proses penerbitan KKPR dapat dilakukan lebih cepat sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah," ujar Muhammad Khomsadi.
Selain mempercepat pelayanan perizinan, integrasi RDTR ke dalam OSS juga memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah daerah, di antaranya meningkatkan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kepastian tata ruang, memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, menyinkronkan program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
Dalam mendukung percepatan tersebut, pemerintah daerah memiliki sejumlah peran penting, mulai dari mempercepat penyusunan maupun revisi RDTR, menyiapkan data dan peta wilayah yang lengkap, menyesuaikan RDTR dengan RTRW dan kebijakan daerah, menyediakan anggaran penyusunan, hingga melibatkan masyarakat dan perangkat daerah dalam setiap tahapan pembahasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas mengusulkan pengesahan RDTR menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah, mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS, serta memastikan proses validasi dokumen KKPR berjalan secara tepat, cepat, dan terkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan memberikan pendampingan teknis, pedoman, serta standar penyusunan RDTR. Kementerian ATR/BPN juga melakukan verifikasi substansi dan digitalisasi peta RDTR, mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS berbasis risiko, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyelaraskan kebijakan tata ruang nasional dengan kebijakan daerah.
Muhammad Khomsadi mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mempercepat penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan memberikan kemudahan bagi dunia usaha, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.