Tembilahan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang modern dan transparan. Melalui terobosan terbaru berupa program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS, Kantah Inhil berupaya menjawab kebutuhan masyarakat akan pengurusan pertanahan yang tidak berbelit-belit. Inovasi ini dirancang untuk menyederhanakan alur birokrasi, sehingga proses perubahan atau peralihan kepemilikan atas tanah dapat berjalan jauh lebih efektif.
Program PERINTIS hadir sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai tahapan administrasi pertanahan ke dalam satu sistem terpadu. Jika selama ini pengurusan peralihan hak sering kali memerlukan waktu bertahap yang relatif panjang, kehadiran PERINTIS mampu memangkas waktu tunggu secara signifikan. Dengan integrasi data dan layanan yang optimal, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir kini dapat menikmati proses administrasi yang tidak hanya akurat tetapi juga transparan dari awal hingga akhir.
Semangat utama di balik peluncuran PERINTIS adalah komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kantah Inhil menyadari bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan modal vital bagi kesejahteraan warga dan iklim investasi daerah. Oleh karena itu, PERINTIS dirancang sedemikian rupa guna memastikan setiap permohonan peralihan hak diproses secara tepat sasaran, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Keberhasilan implementasi PERINTIS tentu tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan dengan berbagai pemangku kepentingan. Keterlibatan aktif Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem pelayanan pertanahan yang serasi. Melalui koordinasi yang padu, berbagai hambatan administratif yang selama ini berpotensi memperlambat proses dapat diantisipasi dan diselesaikan secara efisien.
Selain koordinasi antarinstansi, peran aktif masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir juga memegang andil yang sangat besar. Kantah Inhil senantiasa mengimbau para pemohon untuk memastikan seluruh berkas dan persyaratan administrasi telah dilengkapi secara benar sejak awal. Kelengkapan dokumen menjadi fondasi utama agar jajaran petugas pertanahan dapat menindaklanjuti berkas tanpa ada jeda atau penundaan yang tidak perlu.
Dengan berkas yang lengkap dan tervalidasi, proses pengolahan data dalam sistem PERINTIS dapat langsung berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan motto pelayanan Kantah Inhil yang menekankan ketepatan waktu serta kepastian prosedur. Masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir akan ketidakpastian jangka waktu penyelesaian, selama seluruh ketentuan persyaratan telah dipenuhi dengan baik.
Hadirnya inovasi PERINTIS sekaligus menegaskan partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam mendukung transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses merupakan manifestasi dari semangat #SobATRBPN yang berorientasi pada kemajuan serta kepuasan publik. Langkah ini diharapkan mampu menjadi acuan standar pelayanan pertanahan di wilayah Indragiri Hilir dan sekitarnya.
Secara keseluruhan, PERINTIS bukan sekadar program kerja biasa, melainkan simbol perubahan menuju era baru pelayanan pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Kantah Inhil mengajak seluruh lapisan masyarakat dan kawan-kawan #SobATRBPN untuk bersama-sama mendukung penuh keberlanjutan program ini. Melalui kolaborasi yang solid dan pemenuhan berkas yang disiplin, pelayanan pertanahan yang ideal, tepat waktu, serta tepercaya kini hadir sepenuhnya di tengah masyarakat.