Pelangiran, – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Polsek Pelangiran menggelar patroli karhutla sekaligus sosialisasi hukum kepada warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Jumat (10/3/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas setempat, BRIPKA SAPTA SAMPURNO, dengan fokus utama membangun kesadaran masyarakat agar memahami undang-undang tentang karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saptra, SH., MH, menjelaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat krusial dalam menjangkau warga di tingkat desa. "BRIPKA Sapta tidak hanya melakukan patroli rutin, tetapi juga berperan sebagai pendamping, pendidik, dan penengah yang menjelaskan secara langsung ketentuan hukum pidana maupun perdata terkait pembakaran lahan. Dengan pendekatan humanis, kami ingin masyarakat sadar bahwa membakar lahan bukanlah cara yang benar dan berdampak pada bencana asap lintas wilayah," ujar Kapolsek saat memberikan arahan tertulisnya.
Dalam pelaksanaan giat tersebut, Bhabinkamtibmas bersama warga Desa Rotan Semelur berkeliling ke sejumlah titik rawan karhutla. BRIPKA SAPTA SAMPURNO menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. "Pelanggar dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bukan sekadar ancaman, tapi sudah banyak kasus yang ditindak tegas," tegas Bhabinkamtibmas di hadapan puluhan warga yang hadir.
Selain memberikan pemahaman hukum, Polsek Pelangiran juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau yang mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut mensosialisasikan larangan membakar lahan. Kapolsek Iptu Iwan Saptra, SH., MH menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan karhutla. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh mata dan telinga warga. Jika ada yang melihat upaya pembakaran, segera laporkan. Masyarakat juga diharapkan menjadi agen perubahan dengan mengingatkan tetangga atau kerabat yang masih terbiasa membakar," jelas Kapolsek melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Menurut penjelasan Kapolsek, praktik membakar lahan sering kali dilakukan karena dianggap paling cepat dan murah, namun kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar, mulai dari rusaknya ekosistem, kabut asap yang mengganggu kesehatan, hingga kebakaran yang meluas ke pemukiman dan perkebunan warga lain. "Kami edukasi bahwa ada alternatif seperti pengolahan lahan tanpa bakar dengan cara memotong, merumpuk, dan membiarkan sisa tanaman membusuk secara alami. Ini lebih ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum," papar Iptu Iwan Saptra.
Giat patroli dan sosialisasi berlangsung dalam suasana kondusif. Warga Desa Rotan Semelur tampak antusias mendengarkan penjelasan Bhabinkamtibmas dan diskusi interaktif. Beberapa warga mengaku baru mengetahui sanksi berat dari undang-undang karhutla dan berjanji akan mengubah kebiasaan lama. "Selama ini kami pikir hanya teguran, ternyata bisa dipenjara. Terima kasih Pak Polisi sudah mengingatkan," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kapolsek Pelangiran menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan secara rutin, terutama di desa-desa yang memiliki lahan gambut dan rawan karhutla. "Kami sudah instruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk menjadikan sosialisasi larangan membakar sebagai program prioritas. Kesadaran hukum yang tinggi adalah benteng terkuat mencegah karhutla sebelum api membesar," tutup Iptu Iwan Saptra, SH., MH.
Dengan adanya patroli dan penyebaran maklumat tersebut, Polsek Pelangiran berharap tidak ada lagi kebakaran lahan di wilayah hukumnya pada musim kemarau tahun 2026. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pembakaran, karena pencegahan dini jauh lebih efektif daripada pemadaman yang memakan biaya besar dan membahayakan jiwa.