"Kalau kita di Kabupaten tentunya peran dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang dijalankan dengan baik, kemudian bagaimana visi membangun desa harus selaras dengan apa yang menjadi tujuan bersama, bagaimana juga Perdes (Peraturan Desa) bisa memperkuat posisi desa baik potensi desa maupun bagaimana menghidupkan Bumdes serta yang lainnnya," tutupnya. (*)
- Home
- DPRD Indragiri Hilir
- Indragiri Hilir
- Riau
- Nasional
- Internasional
- Olahraga
- Metropolitan
- Ekonomi
- Kuliner
-
More
- Politik
- Dunia Islam
- Wisata
- Komunitas
- Gaya Hidup
- Teknologi
- Hiburan
- Kesehatan
- Seni & Budaya
- Sekitar Kita
- Daerah
- Hukum
- Sejarah Indonesia
- Tokoh
- Tutorial
- Selebritas
- Serba-Serbi
- Otomotif
- Pendidikan
- Pemuda
- Indragiri Hulu
- Adat & Budaya
- Kabar Desa
- Advetorial
- Galeri
- Galeri Foto
- Advertorial
- Rekomendasi
- Terpopuler
- Indeks