Kepala Kantah Inhil, Mediasi Jalur Terbaik Raih Kepastian Hukum Tanpa Konflik

Kepala Kantah Inhil, Mediasi Jalur Terbaik Raih Kepastian Hukum Tanpa Konflik

Pekanbaru — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus berkomitmen untuk menuntaskan berbagai konflik agraria di wilayahnya. Sebagai langkah konkret, mereka menggelar kegiatan tindak lanjut mediasi sengketa pertanahan yang melibatkan langsung pihak-pihak yang sedang berselisih. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan secara musyawarah, mufakat, dan berkeadilan.

Kegiatan krusial ini dilaksanakan guna memperkuat jalur komunikasi yang sempat tersumbat di antara pihak yang bersengketa. Melalui ruang dialog yang disediakan, semua pihak didorong untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama (win-win solution). Seluruh jalannya proses mediasi ini tetap dipastikan bersandar pada koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Herman, S.E., M.T. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., beserta jajaran pejabat struktural terkait. Guna menjaga netralitas dan kondusivitas, mediasi sengaja diselenggarakan di Hotel Premiere, Kota Pekanbaru.

Melalui forum mediasi ini, masing-masing pihak yang bersengketa diberikan ruang dan kesempatan yang sama secara adil. Mereka dipersilakan untuk menyampaikan pendapat, memaparkan data kepemilikan, serta menjelaskan kronologi terkait objek sengketa secara terbuka dan transparan. Tidak ada hal yang ditutupi agar akar permasalahan dapat diurai dengan jelas.

Dalam dinamika tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir mengambil peran sentral sebagai fasilitator yang netral. Pihak Kantah berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana mediasi yang kondusif, objektif, serta bebas dari intervensi. Asas profesionalitas tinggi dijunjung erat demi melahirkan sebuah kesepakatan akhir yang harmonis tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., menjelaskan bahwa kehadiran negara melalui Kantah dan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan ruang dialog yang sehat. "Sengketa tanah sering kali terjadi karena sumbatan komunikasi dan klaim sepihak tanpa sinkronisasi data. Di sini, kami mencocokkan data yuridis maupun data fisik yang dimiliki kedua belah pihak secara objektif," ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, Muhammad Khomsadi menegaskan bahwa jalur mediasi merupakan jalan terbaik sebelum menempuh jalur peradilan yang memakan waktu dan biaya. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah memiliki kekuatan moral yang lebih kuat bagi keberlangsungan hubungan sosial para pihak ke depan. Pihak Kantah akan terus mengawal hasil mediasi ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Melalui pelaksanaan tindak lanjut mediasi ini, diharapkan dapat tercipta langkah positif yang signifikan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Selain untuk menjaga stabilitas hubungan antarpihak, output utama yang ingin dicapai dari rangkaian proses ini adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara adil, berkepastian, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index