Zoom Kolaboratif Kantah Inhil–Kemenag–KUA: Amankan Tanah Wakaf, Tegaskan Kepastian Hukum untuk Umat

Zoom Kolaboratif Kantah Inhil–Kemenag–KUA: Amankan Tanah Wakaf, Tegaskan Kepastian Hukum untuk Umat

Tembilahan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Zoom Meeting bersama Kementerian Agama dan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) pada Jumat (13/02). Pertemuan virtual ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam membahas masa depan pengelolaan dan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam satu layar, tiga institusi bersatu membangun komitmen bersama demi mewujudkan tata kelola tanah wakaf yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kantah Inhil, Kementerian Agama, dan KUA sebagai ujung tombak pelayanan wakaf di tengah masyarakat.
Fokus utama pembahasan adalah percepatan sertipikasi tanah wakaf serta penguatan data dan administrasi wakaf agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi sengketa serta memastikan tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam menjaga keberlangsungan dan legalitas tanah wakaf. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalisir kendala di lapangan.
“Melalui Zoom Meeting ini, kami ingin memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama dan KUA agar setiap tanah wakaf di Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kepastian hukum yang jelas. Sinergi hari ini adalah kepastian hukum untuk esok hari,” ujar Muhammad Khomsadi.

Ia menambahkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset umat. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf akan lebih aman dari potensi konflik, peralihan yang tidak sah, maupun penyalahgunaan fungsi.

Dalam diskusi tersebut, para peserta juga membahas strategi sosialisasi kepada masyarakat agar pentingnya pencatatan dan sertipikasi tanah wakaf semakin dipahami. Peran aktif KUA sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan dapat memperkuat edukasi terkait prosedur wakaf yang benar.
Melalui langkah kolaboratif ini, Kantah Inhil bersama Kementerian Agama dan KUA berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat di Kabupaten Indragiri Hilir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index