Kantor Pertanahan Indragiri Hilir Optimalkan Layanan LARASITA ATR/BPN untuk Kemudahan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:31:25 WIB

TEMBILAHAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus berkomitmen untuk mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui transformasi Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) yang kini terintegrasi penuh dalam sistem pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kian dirasakan secara nyata hingga ke pelosok daerah.

Program LARASITA ATR/BPN di Kabupaten Indragiri Hilir dirancang untuk mengatasi hambatan geografis daerah yang didominasi oleh wilayah perairan dan dataran rendah. Dengan konsep jemput bola, petugas pertanahan hadir secara langsung di tengah-tengah masyarakat guna memberikan kemudahan akses informasi serta pengurusan dokumen pertanahan tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan pusat kabupaten di Tembilahan.

Salah satu fokus utama dalam jangkauan pelayanan ini adalah menyediakan wadah Konsultasi Pertanahan dan Layanan Pengaduan Pertanahan secara tatap muka. Melalui sarana ini, masyarakat Indragiri Hilir dapat melakukan konsultasi langsung mengenai tata cara pengurusan berkas, pemenuhan persyaratan hukum, hingga menyampaikan aspirasi atau aduan terkait kendala pertanahan yang dihadapi secara transparan dan solutif.

Selain konsultasi, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam melakukan Pengecekan Status Tanah. Layanan ini sangat penting untuk memastikan keabsahan, letak, serta status hukum dari sebidang tanah sebelum dilakukan transaksi atau tindakan hukum lainnya. Hal ini menjadi langkah preventif yang efektif dari Kantor Pertanahan Indragiri Hilir dalam meminimalisasi risiko sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang.

Bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat, LARASITA ATR/BPN memfasilitasi proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Petugas siap memberikan panduan serta memproses pemberkasan awal agar tanah-tanah milik warga yang selama ini belum terdaftar dapat legal secara hukum, sehingga nilai guna dan nilai ekonomi dari aset tanah milik masyarakat Indragiri Hilir dapat meningkat secara signifikan.

Tidak hanya pendataan awal, Kantor Pertanahan Indragiri Hilir melalui integrasi layanan ini juga melayani Perubahan Data Sertipikat, seperti penyesuaian nama pemegang hak maupun pembaruan alamat. Layanan ini memastikan bahwa seluruh data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat tanah senantiasa akurat dan sesuai dengan kondisi terkini pemiliknya.

Di samping itu, pengurusan Hak Tanggungan dan Roya juga menjadi bagian penting dari cakupan pelayanan yang ditawarkan. Kemudahan akses pendaftaran Hak Tanggungan membantu masyarakat dalam memanfaatkan sertipikat tanah sebagai jaminan modal usaha, sementara layanan Pengangkatan Hak Tanggungan (Roya) memastikan pemulihan status tanah menjadi bebas beban setelah kewajiban finansial masyarakat diselesaikan.

Melalui keberlanjutan transformasi LARASITA ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat memberikan pelayanan pertanahan yang makin cepat, murah, sederhana, dan akuntabel. Kehadiran inovasi ini ditujukan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Halo #SobATRBPN, mari manfaatkan kemudahan layanan ini untuk perlindungan aset tanah Anda!


 

Terkini