Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung Program Prioritas Kapolri No. VII SUB. 34 terkait Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran terus mengintensifkan langkah preventif di wilayah hukumnya. Pada Kamis (22/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB, langkah pencegahan diwujudkan melalui kegiatan patroli dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Kegiatan pencegahan ini menyasar kawasan perkebunan masyarakat yang tergolong rawan terjadinya kebakaran di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dalam aksi lapangan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran, Bripka Sapta Sampurno, turun langsung menyisir area rawan guna memastikan situasi lingkungan tetap kondusif dan bebas dari ancaman api.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran bergerak sinergis bersama aparat desa setempat serta unsur Masyarakat Peduli Api (MPA). Kolaborasi dan komitmen bersama ini menjadi garda terdepan dalam memantau potensi titik api sekaligus memberikan pemahaman kepada warga perkebunan agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan perkebunan.
Kapolres Inhil melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa edukasi serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat secara persuasif. Pihaknya menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi para pelakunya sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., juga mengingatkan pendekatan keagamaan yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa MUI ditegaskan bahwa tindakan membakar lahan hukumnya adalah haram, mengingat dampak mudharat atau kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya bagi kehidupan sosial dan kelestarian alam.
Melalui kegiatan ini, Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas, aparat desa, maupun jajaran MPA terdekat apabila menemukan adanya kepulan asap atau potensi kebakaran, serta bergotong-royong melakukan pemadaman dini sebelum api meluas.
Melalui pendekatan edukatif dan patroli terpadu ini, Polsek Pelangiran berharap dapat membangun kesadaran kolektif serta memberdayakan warga agar saling mengingatkan sesama tentang larangan membakar lahan. Langkah pemetaan serta pengawasan rutin di kawasan rawan ini diharapkan mampu mengeliminasi dan meniadakan kasus Karhutla di seluruh wilayah hukum Polsek Pelangiran.
Hingga berakhirnya kegiatan patroli dan penyebaran maklumat tersebut, personel di lapangan mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan adanya titik api (Nihil) di kawasan Desa Rotan Semelur dengan kondisi cuaca cerah terik. Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, aman, dan situasi Kamtibmas berada dalam keadaan sepenuhnya terkendali.