Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan: Langkah Strategis Kantah Inhil Wujudkan Layanan Publik Cepat dan Optimalisasi PAD

Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:22:44 WIB

Tembilanan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan efisien. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan integrasi antara informasi pertanahan dan sistem perpajakan daerah secara berkelanjutan.

Integrasi kedua sektor krusial ini dirancang untuk menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang prima. Ketika data pertanahan terhubung secara langsung dengan data perpajakan, berbagai proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu kini dapat dipangkas secara signifikan.

Penerapan sistem yang terintegrasi ini secara langsung meningkatkan kecepatan layanan bagi warga Indragiri Hilir. Pemohon tidak perlu lagi melewati birokrasi berbelit atau melampirkan berkas fisik secara berulang karena sinkronisasi data antarinstansi telah berjalan secara serentak dan otomatis.

Selain faktor kecepatan, ketepatan dan akurasi data menjadi keunggulan utama dari pengintegrasian ini. Kantah Inhil dapat memastikan bahwa identitas pemegang hak atas tanah, luas wilayah, serta nilai objek pajak terdata secara presisi tanpa adanya ketidaksesuaian data di lapangan.

Efisiensi kerja juga dirasakan langsung oleh aparatur di lingkungan Kantor Pertanahan Inhil maupun pemerintah daerah. Sistem digital terpadu meminimalisasi risiko kesalahan manusia (human error) serta celah tumpang tindih data yang kerap menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan.

Di sisi lain, kelengkapan basis data pertanahan yang terintegrasi memiliki peran yang sangat strategis bagi pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kini memiliki gambaran pemetaan potensi wilayah yang jauh lebih akurat dan terukur untuk perencanaan tata ruang maupun perekonomian.

Dampak nyata dari keakuratan potensi wilayah tersebut adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan dan perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2. Pengelolaan pajak menjadi jauh lebih tepat sasaran sehingga penerimaan daerah dapat meningkat secara adil dan transparan.

Melalui sinergi integrasi data ini, Kantah Inhil membuktikan keikutsertaannya dalam mewujudkan transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan di Indragiri Hilir tidak hanya semakin profesional dan transparan, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Halaman :

Terkini