Tembilahan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukum turut berpartisipasi dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (YLBHK) Markfen Justice, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kapasitas masyarakat dalam bidang hukum, khususnya bagi calon paralegal yang nantinya diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Pelatihan diikuti Direktur YLBHK Markfen Justice, para pemateri, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta sebanyak 25 peserta.
Kegiatan dibuka secara resmi Direktur YLBHK Markfen Justice, Markoni Efendi.
Dalam sambutannya, Markoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan tersebut.
Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok marginal, dengan akses terhadap keadilan.
Bantuan hukum, kata Markoni, tidak semata-mata berkaitan dengan pendampingan ketika masyarakat menghadapi perkara hukum, tetapi juga menyangkut edukasi dan pemberdayaan agar masyarakat memahami hak serta kewajiban hukumnya.
“Paralegal diharapkan mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
Kehadirannya bukan hanya membantu ketika persoalan hukum terjadi, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat memiliki kesadaran dan kemandirian hukum,” ujarnya.
Pengantar Hukum dan Demokrasi
Memasuki sesi pertama, peserta mendapatkan materi “Pengantar Hukum dan Demokrasi” yang disampaikan Dwi Maya Charlly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam pemaparannya, Dwi Maya menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, kehidupan bernegara harus berjalan dalam koridor hukum dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi, pembagian kekuasaan, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan sosial.
Dwi Maya juga menguraikan hubungan erat antara hukum dan demokrasi.
Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan kekuasaan yang otoriter, sementara demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dan kondisi tanpa aturan.
Karena itu, hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan.
Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, sedangkan hukum memberikan batas sekaligus kepastian agar seluruh proses tersebut tetap berjalan secara tertib dan berkeadilan.
Agar peserta lebih mudah memahami materi, penyampaian tidak hanya dilakukan melalui teori. Dwi Maya juga menggunakan ilustrasi, studi kasus, kuis interaktif, pembahasan jawaban, tanya jawab, serta diskusi terbuka.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif.
Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan mengaitkan materi dengan berbagai persoalan hukum yang berpotensi mereka temui ketika menjalankan fungsi sebagai paralegal di tengah masyarakat.
Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan
Setelah sesi pertama, pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Assoc. Prof. Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M.H., Kaprodi Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi).
Fitri Wahyuni membawakan materi “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia.”
Dalam pemaparannya yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Fitri Wahyuni menguraikan secara panjang lebar mengenai tahapan dan mekanisme hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Materi diarahkan untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai bagaimana suatu persoalan hukum diproses melalui mekanisme hukum dan peradilan, mulai dari memahami persoalan, menentukan langkah hukum yang tepat, mengenali prosedur, hingga memahami posisi dan peran masing-masing pihak dalam proses hukum.
Ia menekankan pentingnya bagi seorang paralegal untuk memahami prosedur hukum secara benar agar tidak memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Paralegal, menurutnya, harus mampu memahami batas kewenangan, prosedur, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan pemahaman tersebut, paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap layanan hukum secara tepat tanpa mengambil kewenangan yang menjadi ranah profesi advokat maupun aparat penegak hukum.
Pemaparan berlangsung dinamis. Peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan dan tidak segan mengajukan berbagai pertanyaan.
Diskusi berkembang pada persoalan-persoalan yang sering dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum, termasuk bagaimana memahami prosedur, menyiapkan informasi, serta menentukan langkah yang tepat ketika suatu persoalan hendak dibawa ke jalur hukum.
Selama dua jam, interaksi antara pemateri dan peserta berlangsung intensif melalui sesi tanya jawab dan diskusi.
Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali pemahaman lebih mendalam mengenai praktik prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Teknik Penyusunan Laporan Pengaduan dan Kronologis
Rangkaian sesi pada hari pertama Diklat Paralegal kemudian ditutup dengan materi ketiga yang disampaikan Praktisi Hukum dan Advokat Pri Hartono Simanjuntak, S.H.I.
Ia membawakan materi “Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis.”
Materi yang disampaikan selama kurang lebih dua jam tersebut memberikan pembekalan kepada peserta mengenai bagaimana menyusun dokumen laporan pengaduan dan kronologis suatu peristiwa secara sistematis, jelas, runtut, serta berdasarkan fakta.
Peserta diberikan pemahaman bahwa penyusunan kronologis bukan sekadar menceritakan suatu kejadian, tetapi harus mampu menggambarkan rangkaian peristiwa secara terstruktur sehingga mudah dipahami dan dapat menjadi bahan informasi dalam proses penanganan suatu persoalan hukum.
Pri Hartono juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun laporan, terutama dalam mencantumkan waktu, tempat, pihak yang terlibat, rangkaian kejadian, serta data atau dokumen pendukung yang relevan.
Antusiasme peserta kembali terlihat sepanjang sesi. Sejumlah peserta aktif bertanya, berdiskusi, serta menggali berbagai contoh persoalan yang berkaitan dengan penyusunan laporan pengaduan dan kronologis.
Materi tersebut sekaligus menjadi pembekalan praktis bagi calon paralegal agar memiliki kemampuan dasar dalam membantu masyarakat menuangkan persoalan yang dihadapi ke dalam dokumen yang terstruktur dan mudah dipahami.
Dengan berakhirnya materi ketiga, rangkaian hari pertama Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat YLBHK Markfen Justice resmi ditutup.
Rangkaian materi yang diberikan pada hari pertama tidak hanya memperkuat pemahaman peserta mengenai teori hukum dan demokrasi, tetapi juga memperkenalkan prosedur hukum dalam sistem peradilan serta keterampilan praktis menyusun dokumen laporan pengaduan dan kronologis.
Keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan tersebut di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menjadi paralegal yang memiliki pengetahuan, keterampilan, integritas, serta kepedulian dalam membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan.
Pelatihan berlangsung dengan suasana antusias, interaktif, dan penuh diskusi. Peserta mengikuti seluruh rangkaian materi hingga sesi terakhir sebagai bekal untuk menjalankan peran paralegal di tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.