Kepala Kantor Pertanahan Inhil Ikuti Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Bersama Bupati Herman

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45:04 WIB

TEMBILAHAN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Khomsadi, S.ST, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Inhil yang dipimpin langsung oleh Bupati Inhil, Herman, di Aula Kantor Bapperida Inhil, Rabu (15/7).

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Daud Wijaya Sitorus, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan para camat.

Dalam arahannya, Bupati Herman menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara sistematis, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Muhammad Khomsadi, S.ST, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Inhil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Khomsadi menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Inhil akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan Reforma Agraria, mulai dari identifikasi objek dan subjek, proses administrasi pertanahan, hingga pendistribusian tanah agar berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Inhil yang berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.811,76 hektare di Kecamatan Pelangiran. Menurutnya, pengelolaan lahan tersebut harus mengedepankan asas keadilan sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Dalam rakor tersebut, Bupati Herman turut menegaskan bahwa pendistribusian lahan akan dilakukan secara adil dengan batas maksimal penguasaan seluas lima hektare per orang. Kebijakan itu diharapkan mampu mencegah terjadinya penguasaan lahan secara berlebihan sekaligus membuka kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tanah.

Melalui Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria ini, Muhammad Khomsadi berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir dapat diselesaikan secara bertahap. Ia optimistis pelaksanaan Reforma Agraria yang terencana dan kolaboratif akan mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terkini