Enam Desa di Pelangiran Jadi Percontohan Reforma Agraria, Kakantah Inhil Pastikan Proses Transparan

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:49:57 WIB

Pekanbaru - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Khomsadi, S.ST, mendampingi Bupati Inhil Herman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Riau yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/6). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau.

Rakor dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI, Pelaksana Harian Gubernur Riau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, serta para bupati dan wali kota se-Riau. Dalam kesempatan itu, Kabupaten Indragiri Hilir menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian karena memiliki enam desa di Kecamatan Pelangiran yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan reforma agraria.

Muhammad Khomsadi menjelaskan, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh penataan aset, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan, enam desa di Kecamatan Pelangiran memperoleh alokasi lahan seluas 3.811,75 hektare yang berasal dari penataan aset agraria. Lahan tersebut direncanakan untuk dikelola masyarakat melalui skema yang difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Menurut Khomsadi, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhil siap mendukung seluruh tahapan pelaksanaan reforma agraria, mulai dari identifikasi subjek dan objek reforma agraria, verifikasi lapangan, hingga pendampingan administrasi pertanahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan calon penerima manfaat akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur ATR/BPN. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam penentuan penerima manfaat maupun pengelolaan lahan.

Sementara itu, Bupati Inhil Herman menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan masyarakat tempatan yang benar-benar membutuhkan dalam pengelolaan lahan reforma agraria. Pemerintah daerah menetapkan batas maksimal penguasaan lahan seluas lima hektare per orang guna menjamin pemerataan manfaat dan mencegah terjadinya penguasaan lahan dalam skala besar oleh individu tertentu.

Melalui Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria ini, Muhammad Khomsadi berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat. Dengan demikian, program reforma agraria di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkini